penjara selama satu bulan atau denda pengaman sebesar Rp 250.000.
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
Denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan sesuai Pasal 286 ayat 5 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 8. Berboncengan lebih dari satu
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
Pidana 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tercantum pada Pasal 285 ayat (2).
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
Pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
11. Melanggar marka jalan
Hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000 sesuai pasal 287 ayat 1.1.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Sesuai Pasal 287 ayat (4) denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
Pasal 280, kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
14. Parkir liar
Denda Rp 500 atau 1 juta tergantung pemerintah daerah.
KOMENTAR