Baca Juga: Bocoran Kapan Aturan Beli Pertalite Kelar Langsung dari Menteri Luhut
Dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Tak hanya itu, Kasi Humas Polres Situbondo menyebut, ketiga pelaku berinisiatif menggunduli rambutnya.
Dia juga menyatakan ketiga tersangka penimbunan BBM dicukur gundul.
Namun, dia mengatakan, pemotongan rambut atas inisiatif ketiga tersangka sendiri. Dia tak mengungkapkan alasan ketiga tahanan berinisiatif mencukur habis rambutnya.
"Ketiga pelaku bercukur gundul atas inisiatif sendiri bukan dilakukan oleh polisi," katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan untuk potong rambut kawanan tersangka sepenuhnya kewenangan dari penyidik.
Pihak kejaksaan hanya mengurus subtansi perkara.
"Untuk tahanan dipotong rambut atau tidak itu ranah penyidik kepolisian saratus persen, mungkin dipotong rambut bertujuan untuk pembinaan, kurang paham juga saya," ucapnya, Kamis.
Sebelumnya, jajaran Polsek Bangsalsari mengamankan Husaini, pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR