Baca Juga: Siap-siap Mulai September 2024 Beli Pertalite di SPBU Pertamina Akan Dibatasi
Aparat penegak hukum mengamankan Kakek umur 67 tahun asal Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember ditempat tinggalnya yang dijadikan lokasi penimbunan BBM.
Kapolsek Bangsalsari Jember Iptu Joko Sumargo mengungkapkan. Kasus tersebut diketahui setelah menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Akhirnya pada 08 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WIB, polisi melakukan pemantauan di SPBU Bangsalsari saat itu mencurigai satu unit kendaraan truk Nopol P-8977-AF yang dikendarai oleh tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Menurut informasi dari petugas SPBU itu, kata dia, tersangka beberapa kali melakukan pengisian ulang solar dengan mengunakan truk tersebut dalam satu hari.
"Sehingga petugas melakukan pembuntutan dan setelah kendaraan truk tersebut sampai di rumahnya. Di sana petugas mendapati tersangka sedang memindahkan BBM subsidi Solar dalam tangki truk tersebut ke jurigen untuk di jual lagi kepada pihak saksi berinisial AA," kata Joko.
Joko mengatakan, tersangka menjual BBM subsidi tersebut kepada saksi AA sebesar Rp 8 ribu per liternya. Kemudian, konsumen pelaku ini menjual solar itu kepada secara eceran di tokonya.
"Kepada petugas tersangka mengaku dalam satu hari dapat melakukan pengisian BBM solar sebanyak tiga sampai 4 empat kali di SPBU yang berbeda menggunakan truk nopol P-8977-AF dan barcode pengisian BBM," ucapnya.
Dia mengungkapkan dalam sekali pengisian BBM subsidi di SPBU, tersangka membeli solar seharga Rp 750 ribu.
"Mendapatkan solar sebanyak 110 liter," kata Joko.
Baca Juga: Breaking News Harga Bensin Pertamina Pertamax Naik Lagi Hari Ini Harga Sudah Tembus Segini
Joko mengungkapkan, barang bukti yang diperoleh dari tempat kejadian perkara. Polisi menyita sebanyak 500 liter BBM jenis solar di rumah pelaku.
"Yang dikemas dalam jurigen ukuran 50 liter, 25 liter dan lima liter, satu buah corong minyak, dua buah canting ukuran satu meter," paparnya.
"Dua buah selang air warna biru panjang 1,5 meter, drum minyak, satu buah barcode pengisian BBM serta satu unit truk," imbuhnya.
Joko mengaku berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penyidikan perkara ini.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Warga Nekat Timbun Pertalite 1200 Liter untuk Dijual Lagi, Ketahuan Angkut Pakai Jeriken
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR