Sistem TAR Segera Berlaku Pemotor Ugal-ugalan SIM Langsung Dicabut

Ahmad Ridho - Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Istimewa/ Tribunnews
Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan baru yakni sistem untuk mencatat perilaku berlalu lintas atau disebut Traffic Attitude Record (TAR).

 

MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran pemotor yang sering terjadi.

Sistem TAR segera berlaku naik motor ugal-ugalan sampai terjadi kecelakaan SIM langsung dicabut.

Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan baru untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sistem untuk mencatat perilaku berlalu lintas, atau disebut Traffic Attitude Record (TAR).

Cara kerja sistem TAR merekam sekaligus memberikan tanda terhadap kualifikasi, dan kompetensi pengemudi.

Khususnya menandai pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran, ataupun kecelakaan lalu lintas. 

Aturan ini menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Hal ini dijelaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, yang saat ini tengah melatih anggotanya untuk segera menerapkan sistem TAR.

“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka, nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.

Baca Juga: Kapolres Bagi-bagi SIM Gratis Untuk Masyarakat yang Lahir 17 Agustus

Baca Juga: Tampilan SIM C1 Berbeda dari SIM C Bukan Cuma NIK KTP dan Gambar Kendaraan Tapi Ada Hologram Khusus

Saat ini sedang digalakkan pelatihan operator sistem TAR, yang teranyar telah diikuti oleh 88 peserta dari Polda Daerah.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan operator TAR, pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas. Dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” tegas Brigjen Pol. Raden (21/8).

Melalui aplikasi TAR, pencatatan dan penandaan dilakukan dengan sistem poin, khususnya pada SIM pelaku pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

TAR juga akan terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga mampu mendeteksi pelat nomor kendaraan sekaligus face recognition.

Nantinya setiap SIM diberikan 12 poin awal.

Jika melakukan pelanggaran apalagi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka poinnya akan berkurang.

Semakin banyak pelanggaran ataupun menjadi penyebab kecelakaan fatal, maka SIM akan dicabut.

“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standar nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut (permanen). Wajib mengikuti ujian ulang memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” bebernya.

Pihaknya berharap para peserta pelatihan operator TAR dapat meningkatkan kompetensi, sehingga petugas Polantas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga: Total Biaya Perpanjang SIM Termasuk Tes Psikologi, Kesehatan dan Asuransi Sediakan Uang Segini

“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik,” “Sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” terangnya lagi.

Para peserta mendapatkan paparan dari Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Hotman Sirait terkait data kecelakaan lalu lintas yang mampu direkam aplikasi TAR.

Lalu disambung paparan oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Herri Rio Prasetyo. Serta Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo.

Materinya soal integrasi sistem TAR dengan Demerit Poin Sistem dalam Penerbitan SIM.

pada kesempatan sebelumnya, Brigjen Pol Raden Slamet telah menerangkan mekanisme pemotongan poin SIM

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” urainya.

Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi pinalti 1 apabila sudah mencapai poin 12, dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Lalu, pinalti 2 apabila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup.

“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular