MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melanggar lalu lintas waspada polisi akan melakukan tilang model baru.
Daftar incaran polisi di jalan raya, tilang sistem poin segera digelar.
Nantinya pelanggar lalu lintas akan dikurangi poinnya sampai puncaknya SIM akan dicabut.
Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Nantinya akan dilakukan berdasarkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan SIM bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.
Pemilik SIM akan dikenai sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin.
“12 (poin) penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan,” ucap Christopher dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
Kalau mencapai 12 poin maka sim akan ditahan, kalau sampai 18 poin SIM dicabut.
Baca Juga: Sampai Berapa Kali Seseorang Bisa Kena Tilang Simak Penjelasan Polisi Agar Tidak Melawan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR