Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar

Ahmad Ridho - Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:06 WIB
Humas Polri
Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Sistem TAR Segera Berlaku Pemotor Ugal-ugalan SIM Langsung Dicabut

Kemudian, untuk mendapatkan SIM baru harus menunggu 6 sampai 1 tahun untuk bisa mendaftar pembuatan SIM.

Daftar tilang poin Perpol 5 Tahun 2021, sebagai berikut:

1 Poin:

- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi. Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular