Baca Juga: Sistem TAR Segera Berlaku Pemotor Ugal-ugalan SIM Langsung Dicabut
Kemudian, untuk mendapatkan SIM baru harus menunggu 6 sampai 1 tahun untuk bisa mendaftar pembuatan SIM.
Daftar tilang poin Perpol 5 Tahun 2021, sebagai berikut:
1 Poin:
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi. Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR