Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar

Ahmad Ridho - Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:06 WIB
Humas Polri
Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bengkel di Jaksel Getok Harga Rp 1,5 Juta Pemilik Motor Minta Maaf

- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:

- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:

- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi. Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo

- Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta. Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Poin Akan Diberlakukan, Ini Daftar Pelanggarannya"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular