Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024

Ardhana Adwitiya - Senin, 2 September 2024 | 10:39 WIB
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Samsat Renon, Denpasar, Bali jadi salah satu lokasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2024.

Sayangnya diskon 10 persen PKB itu hanya bisa didapatkan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

7. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: 6 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2024 Jangan Sampai Data STNK Diblokir

Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:

- Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

8. Bali

Lewat akun Instagram @bapendaprovbali, Pemprov Bali mengumumkan pemutihan pajak kendaraan bermotr.

Keringanan ini berlaku dari 14 Agustus sampai 30 September 2024.

Adapun pemutihan yang diberikan berupa:

- Bebas bunga denda PKB dan BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Khusus untuk bebas BBNKB II, mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat 23 September 2024.

Baca Juga: 4 Provinsi Tutup Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 31 Agustus 2024 Buruan Bayar

Sementara untuk mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024.

9. Kalimantan Barat

Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
- Bebas pajak progresif
- Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular