Biaya dan Syarat Pembuatan SIM C Bulan September 2024 Siapkan Uang Lebih

Ahmad Ridho - Senin, 2 September 2024 | 11:15 WIB
DOK MOTOR Plus-online
Update biaya dan syarat pembuatan SIM C ada tambahan biaya untuk tes kesehatan dan asuransi.

MOTOR Plus-online.com - Informasi pembuatan SIM C ketahui biaya total dan persyaratan yang harus disiapkan jangan sampai ditolak petugas.

Biaya dan syarat pembuatan SIM C bulan September 2024 siapkan uang lebih.

Proses pembuatan SIM C baru membutuhkan biaya Rp 100 ribu, namun ada pembayaran lain yang harus dilunasi pemohon SIM.

Pembayaran tambahan saat proses bikin SIM C baru adalah uang asuransi dan tes kesehatan.

Besaran biaya asuransi untuk pembuatan SIM C mulai Rp 30 ribu dan tes kesehatan Rp 25 ribu.

Dikutip dari laman resmi Polri.go.id, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diterbitkan sebagai bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memenuhi syarat mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM hanya diberikan kepada masyarakat yang telah lolos dalam persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan berkendara.

Tambahan lain, pemohon SIM harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Sementara untuk penetapan biaya pembuatan SIM C diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Baca Juga: Tampilan SIM C1 Berbeda dari SIM C Bukan Cuma NIK KTP dan Gambar Kendaraan Tapi Ada Hologram Khusus

Baca Juga: Bikin SIM C Baru Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kalau Belum Ada Ditolak Petugas?

Di dalam lampiran PP tersebut di atas diketahui bahwa biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu.

Biaya tersebut berlaku untuk proses pembuatan SIM C1 dan SIM C2.

Proses pembuatan SIM C bukan hanya dibutuhkan biaya namun persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk membuat SIM C baru ada tiga dokumen yang harus disiapkan pemohon sebagai syaratnya.

Berikut syarat bikin SIM C baru:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
- Surat keterangan lulus tes psikologi

Berikut proses bikin SIM baru di Satpas SIM:

- Datang ke Satpas SIM terdekat sesuai domisili

- Membawa dokumen sebagai persyaratan pembuatan SIM

Baca Juga: Resmi Berlaku SIM Model Baru Untuk Motor dan Mobil Ada Logo Khusus

- Mengambil nomor antrian pendaftaran

- Mengisi formulir permohonan SIM

- Pemohon SIM melakukan identifikasi, sidik jari, tanda tangan dan foto wajah

- Setelah melewati proses di atas kemudian lanjut ujian teori

- Lulus ujian teori lanjut tes praktik kendaraan bermotor

- Setelah lulus ujian prakti, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak

Berikut tarif pembuatan SIM di Indonesia tahun 2024:

- SIM A Rp 120 Ribu

- SIM BI Rp 120 Ribu

- SIM BII Rp 120 Ribu

- SIM C Rp 100 Ribu

- SIM C1 Rp 100 Ribu

- SIM D Rp 50 Ribu

- SIM DI Rp 50 Ribu

- SIM Internasional Rp 250 Ribu

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular