9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Nasional Apakah Termasuk Daerah Anda

Ahmad Ridho - Senin, 16 September 2024 | 12:21 WIB
FB Hengky Sulistiawan
Program pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di 9 provinsi di Indonesia, catat apakah daerah Anda termasuk.

Pemutihan meliputi bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.

6. Jawa Barat

Pemutihan di area Jabar menawarkan diskon 10% untuk PKB tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Lalu ada diskon 10% pajak kendaraan bermotor satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Kemudian e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto). Pembayaran dilakukan melalui Qris, virtual account atau debit EDC (GPN).

7. Jawa Tengah

Pemutihan di Jateng berlangsung hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

Baca Juga: Parah Jalan Dicor Anggaran Rp 17 Miliar di Cirebon Dilindas Puluhan Pemotor, Kontraktor Turun Tangan

8. Bali

Bali menyelenggarakan pemutihan pajak dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini termasuk penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB II.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda tambahan.

9. Riau

Riau gelar pemutihan bebas denda pajak motor sampai 15 Desember 2024.

Pemprov Riau memberikan ampunan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Selain denda PKB, penghapusan juga berlaku untuk sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Keringanan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular