MOTOR Plus-online.com - Program ampunan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung sampai akhir Desember 2024.
9 provinsi gelar pemutihan pajak motor 2024 berlaku nasional apakah daerah Anda termasuk.
Pemutihan merupakan ampunan pajak kendaraan bermotor yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing wilayah.
Bagi penunggak pajak kendaraan diberikan pembebasan denda sampai diskon pembayaran pajak.
Saat ini masih ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan dan berakhir sampai 31 Desember mendatang.
Harus diingat, pajak motor yang belum dibayarkan selama dua tahun berturut-turut terancam akan dihapus data registrasi dan identifikasi.
Penghapusan data STNK ini akan berakibat kendaraan jadi bodong atau ilegal.
Penghapusan data regident kendaraan bermotor (ranmor) diatur dalam pasal 74 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika data regident kendaraan sudah dihapus kepolisian maka tidak bisa didaftarkan kembali.
Baca Juga: 3 Hari Lagi Selesai Pemutihan Pajak Motor 2024, Penunggak Pajak Dikasih Banyak Keringanan
Baca Juga: 8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus
Pemilik kendaraan yang belum melunasi pembayaran pajak tahunan segera datang ke Samsat masing-masing daerah untuk melakukan pembayaran.
Berikut 9 provinsi yang masih adakan pemutihan:
1. Aceh
Aceh memulai program pemutihan denda PKB sejak Maret hingga 31 Desember 2024.
Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB dan pajak progresif berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
2. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.
3. Sumatera Barat
Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.
Mulai dari pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Pakai Teknologi Penghemat Bensin, Honda Supra X 2014 Buka Harga Rp 2 Jutaan Siap Pakai
4. Bengkulu
Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.
5. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Kamis (5/9/2024), ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan.
Pemutihan meliputi bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.
6. Jawa Barat
Pemutihan di area Jabar menawarkan diskon 10% untuk PKB tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Lalu ada diskon 10% pajak kendaraan bermotor satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Kemudian e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto). Pembayaran dilakukan melalui Qris, virtual account atau debit EDC (GPN).
7. Jawa Tengah
Pemutihan di Jateng berlangsung hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
Baca Juga: Parah Jalan Dicor Anggaran Rp 17 Miliar di Cirebon Dilindas Puluhan Pemotor, Kontraktor Turun Tangan
8. Bali
Bali menyelenggarakan pemutihan pajak dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini termasuk penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB II.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda tambahan.
9. Riau
Riau gelar pemutihan bebas denda pajak motor sampai 15 Desember 2024.
Pemprov Riau memberikan ampunan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Selain denda PKB, penghapusan juga berlaku untuk sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Keringanan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR