MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan masih diadakan sampai akhir tahun 2024, buruan urus sebelum masa berlakunya habis.
Saat ini masih ada 10 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor dengan banyak keuntungan.
Penunggak pajak kendaraan siapkan STNK dan BPKB sebelum ke Samsat terdekat.
Pemutihan merupakan program keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak dengan dibebaskan denda dan pemberian diskon.
Masyarakat yang pajak kendaraannya sudah habis hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Masing-masing provinsi memberikan jenis keringanan yang berbeda-beda.
Namun kebanyakan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk gratis balik nama (BBNKB).
Salah satu provinsi yang menggelar pemutihan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Pemprov Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Baca Juga: Bawa STNK ke Samsat Pemutihan Pajak Motor Kasih Diskon dan Keringanan Lain Sampai 28 Desember 2024
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Selain Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Daftar 10 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024:
1. Jakarta
Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:
- Diskon PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Baca Juga: Update Harga Motor Honda Scoopy 5 November 2024 Paling Murah Tipe Sporty dan Fashion
Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.
3. Jawa Tengah
Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.
Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:
- Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
5. Aceh
Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.
Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
6. Lampung
Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Baca Juga: All New Honda Scoopy Meluncur Besok, Ini Pilihan dan Harga Ban Ring 12
4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:
a. Bebas pajak progresif
Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
b. Gratis pengembalian nama kendaraan
Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi
c. Bebas denda
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
- Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
d. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
7. Bengkulu
Dilansir dari laman resminya, Pemprov Bengku turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.
Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
8. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.
4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
9. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak:
a. Diskon pokok PKB
- 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
- 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
b. Pembebasan BBNKB II
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
c. Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
d. Pembebasan denda BBNKB II
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
e. Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
10. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:
a. Keringanan PKB
- Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.
b. Diskon BBNKB II
- Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.
c. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB
- Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR