Baca Juga: 3 Jenis BBM Resmi Naik Simak Daftar Lengkap Harga Bensin Pertamina 11 November 2024
Terpisah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menegaskan, BPJS Kesehatan belum dijadikan syarat membuat SIM secara resmi.
Untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.
“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pemohon SIM yang belum mendaftar atau memiliki tunggakan bisa memghubungi nomor Whatsapp pelayanan BPJS Kesehatan atau PANDAWA di nomor 08118165165 serta aplikasi Mobile JKN.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (3/6/2024), penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah juga menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun.
“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Bantah BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Bikin SIM mulai Desember 2024, Ini Penjelasannya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR