Hoax BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Desember 2024 Ditegaskan Korlantas Polri

Ahmad Ridho - Senin, 11 November 2024 | 19:46 WIB
Kompas.com/ MOTOR Plus
Korlantas Polri tegaskan BPJS Kesehatan belum jadi syarat pembuatan SIM.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu belakangan ramai kabar BPJS jadi persyaratan membuat SIM baru.

Hoax ditegaskan Korlantas Polri bikin SIM baru harus punya BPJS Kesehatan.

Rencananya pembuatan SIM baru harus pakai syarat tersebut dan berlaku mulai Desember 2024 mendatang.

Informasi ini memang ramai di media sosial dan langsung diluruskan Korlantas Polri.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional mulai Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menanggapi informasi yang beredar di media sosial Instagram dan X bahwa BPJS Kesehatan resmi dijadikan syarat wajib membuat SIM mulai bulan depan.

Sebelum kabar itu beredar, Korlantas Polri bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan secara nasional sejak Jumat (1/11/2024).

“Belum. 1 November (2024) itu baru kita lakukan uji coba. Kemarin kan sudah kita lakukan uji coba di tujuh Polda (1 Juli-30 September 2024). Kemudian, secara nasional uji coba 1 November 2024,” ujar Yunus dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Yunus menyampaikan, ia belum bisa memastikan kapan BPJS Kesehatan dijadikan syarat membuat SIM secara resmi.

Baca Juga: Berlaku Mulai Awal Bulan November Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Baca Juga: Mau Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Tapi Belum Bisa Bayar Lunas Iuran Begini Solusinya

Ia mengatakan, keputusan tersebut akan diambil setelah pihaknya dan BPJS Kesehatan melakukan kajian dari hasil uji coba.

“Kemudian kita tentukan kapan diberlakukan bersama temen-temen dari Ditjen BPJS,” katanya.

Selain itu, Yunus mengaku, pihaknya tidak ingin terburu-buru menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM secara resmi meski saat ini sedang diujicobakan.

Ia menuturkan, penerapan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM berkaitan dengan pelayanan.

“Ga bisa ujuk-ujuk (tiba-tiba diterapkan). Ini menyangkut masalah pelayanan dan ini wajib lho (punya SIM) bawa motor-mobil harus punya SIM,” tandas Yunus.

Yunus menambahkan, diujicobakannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bukan untuk merepotkan masyarakat.

Justru BPJS Kesehatan akan membantu masyarakat mendapat akses kesehatan secara gratis, di samping kewajiban memiliki SIM.

Ia menambahkan, selama masa uji coba, pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa membuat SIM, namun mereka diminta untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini penting BPJS bagi masyarakat. Ada hak dan kewajiban. Ada hak dia (masyarakat) mendapat pelayanan, kewajibannya dia musti daftar BPJS. Saya kira itulah mendorong,” pungkasnya.

Baca Juga: 3 Jenis BBM Resmi Naik Simak Daftar Lengkap Harga Bensin Pertamina 11 November 2024

Terpisah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menegaskan, BPJS Kesehatan belum dijadikan syarat membuat SIM secara resmi.

Untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.

“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pemohon SIM yang belum mendaftar atau memiliki tunggakan bisa memghubungi nomor Whatsapp pelayanan BPJS Kesehatan atau PANDAWA di nomor 08118165165 serta aplikasi Mobile JKN.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (3/6/2024), penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah juga menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun.

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Bantah BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Bikin SIM mulai Desember 2024, Ini Penjelasannya"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular