Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut
"Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12)," tulis akun tersebut.
Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.
Petugas menjelaskan, denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.
Lalu penumpang juga tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250.000.
Menanggapi kejadian itu, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan duduk perkara.
Ia mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.
"Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik."
"Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM," ucap Budiyanto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR