Viral Pemotor Kaget Ditilang Polisi Rp 1,25 Juta Ternyata Ini Pelanggaran yang Dilakukan

Ahmad Ridho - Minggu, 29 Desember 2024 | 13:00 WIB
Instagram @lagi.viral
Viral di media sosial pemotor didenda Rp 1,25 juta karena masa berlaku SIM habis dan tidak pakai helm.

Baca Juga: Ngaku Debt Collector Bawa Senjata Api, Honda BeAT Driver Ojol Dibawa Kabur

Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

"Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucapnya.

"Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata dia.

Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam Pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.

"Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan."

"Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp250 ribu," ucapnya.

Sehingga jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm akan dikenakan denda Rp1.250.000, dan ditransfer melalui Briva.

"Uang denda yang dikirim ke bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor," ucapnya.

Baca Juga: Ini Motor Baru Honda Jenis Matic 125cc Khusus Mengangkut Barang dan Orang Tapi Dijamin Bebas Tilang

Budiyanto juga mengatakan, jika umumnya putusan pengadilan terhadap pelanggar lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di Bank, sehingga jika ada sisa bisa diambil.

"Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam pasal 268 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pada ayat (1) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, ayat (2) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas negara," jelasnya.

Namun, sisa uang denda tilang tersebut juga bisa ditransfer ke rekening bersangkutan, tapi jika ada kendala, maka bisa langsung ke Kantor Kejaksaan.

"Sistem sebenarnya sudah dibuat via Kejaksaan, tapi masih sering ada kendala."

"Harusnya bisa via by sistem tapi kalau sistem ada kendala bisa langsung ke Kantor Kejaksaan, karena dalam tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan KUHAP, Jaksa sebagai eksekutor," ujar Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular