Baca Juga: Gara-gara Bolos Sekolah Bocah 15 Tahun Tega Bunuh dan Rampas Motor Temannya di Wonosobo
“Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, lalu mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang,” terang Rinto.
Menurut Rinto, serangan tersebut membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Barang bukti kapak dan kain kerudung korban telah diamankan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Rinto.
Rinto melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga,” tutup Rinto.
Sementara itu, ulah anak yang tak dibelikan motor juga pernah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Tak dibelikan motor, seorang anak di Cirebon berinisial RJ (21) tega bakar rumah orang tuanya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR