Waspada Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini Ada Pelanggaran Ringan, Sedang dan Berat

Ahmad Ridho - Minggu, 5 Januari 2025 | 17:10 WIB
Kompas.com
Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin berlaku Januari 2025.

Baca Juga: Benarkah Besaran Denda e-Tilang Tergantung UMR Daerah Masing-masing?

Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin. 

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.

Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya.

Berikut rinciannya:

1 Poin

- Tidak menggunakan helm

- Tidak memakai sabuk pengaman

- Mengangkut orang menggunakan mobil barang

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular