3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut
5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:
5 Poin:
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
10 Poin:
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
12 Poin:
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR