Waspada Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini Ada Pelanggaran Ringan, Sedang dan Berat

Ahmad Ridho - Minggu, 5 Januari 2025 | 17:10 WIB
Kompas.com
Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin berlaku Januari 2025.

3 Poin

- Menggunakan pelat nomor palsu

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK

Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut

5 Poin

- Tidak membawa SIM

- Melanggar aturan lalu lintas

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan

- Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:

5 Poin:

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

10 Poin:

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

12 Poin:

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular