MOTOR Plus-online.com - Polisi akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya pemotor.
Tilang sistem poin rencananya akan berlaku awal bulan ini, ada tiga pelanggaran yang jadi incaran.
Nantinya akan ada pengurangan poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan pemotor.
Pemberian poin kepada premotor yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikurangi jika melanggar.
Informasi soal tilang poin ini ditegaskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Menurutnya kebijakan tilang system poin akan diterapkan mulai Januari 2025 ini.
"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Minggu (5/1/2025).
Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.
Aan menegaskan dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Baca Juga: Viral Pemotor Kaget Ditilang Polisi Rp 1,25 Juta Ternyata Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Baca Juga: Benarkah Besaran Denda e-Tilang Tergantung UMR Daerah Masing-masing?
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.
Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.
Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya.
Berikut rinciannya:
1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut
5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:
5 Poin:
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
10 Poin:
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
12 Poin:
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR