Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan, Tidak Pakai Helm Dipotong Berapa Poin?

Ahmad Ridho - Senin, 6 Januari 2025 | 15:40 WIB
Kompas.com
Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin mulai Januari 2025, catat apa saja jenis pelanggaran yang jadi incaran.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harus waspada.

Pasalnya polisi akan mulai menerapkan tilang sistem poin yang berujung pada pencabutan SIM.

Tilang sistem poin diberlakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mendisiplinkan pemotor.

Dengan tilang sistem poin ini, akan memudahkan kepolisian mendeteksi jenis-jenis pelanggaran sebelum dijatuhi sanksi.

Semua pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterapkan tilang model baru ini.

Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan yang mengaku tilang sistem poin berlaku mulai tahun ini.

"Mulai Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," tegas Jenderal bintang dua ini dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).

Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.

Dia menjelaskan dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.

Baca Juga: Viral Pemotor Kaget Ditilang Polisi Rp 1,25 Juta Ternyata Ini Pelanggaran yang Dilakukan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular