Baca Juga: Benarkah Besaran Denda e-Tilang Tergantung UMR Daerah Masing-masing?
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.
Kemudian, bila poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan penarikan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Untuk diketahui, pemotor yang tidak mengenakan helm akan dipotong satu poin.
Detail kategori poin pelanggaran diatur terang dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021.
Kategor Poin Pelanggaran Lalu Lintas
1. 1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
2. 3 Poin
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR