Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan, Tidak Pakai Helm Dipotong Berapa Poin?

Ahmad Ridho - Senin, 6 Januari 2025 | 15:40 WIB
Kompas.com
Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin mulai Januari 2025, catat apa saja jenis pelanggaran yang jadi incaran.

Baca Juga: Benarkah Besaran Denda e-Tilang Tergantung UMR Daerah Masing-masing?

Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.

Kemudian, bila poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan penarikan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Untuk diketahui, pemotor yang tidak mengenakan helm akan dipotong satu poin.

Detail kategori poin pelanggaran diatur terang dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021.

Kategor Poin Pelanggaran Lalu Lintas

1. 1 Poin

- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang

2. 3 Poin

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular