MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harus waspada.
Pasalnya polisi akan mulai menerapkan tilang sistem poin yang berujung pada pencabutan SIM.
Tilang sistem poin diberlakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mendisiplinkan pemotor.
Dengan tilang sistem poin ini, akan memudahkan kepolisian mendeteksi jenis-jenis pelanggaran sebelum dijatuhi sanksi.
Semua pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterapkan tilang model baru ini.
Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan yang mengaku tilang sistem poin berlaku mulai tahun ini.
"Mulai Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," tegas Jenderal bintang dua ini dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).
Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.
Dia menjelaskan dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Baca Juga: Viral Pemotor Kaget Ditilang Polisi Rp 1,25 Juta Ternyata Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Baca Juga: Benarkah Besaran Denda e-Tilang Tergantung UMR Daerah Masing-masing?
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.
Kemudian, bila poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan penarikan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Untuk diketahui, pemotor yang tidak mengenakan helm akan dipotong satu poin.
Detail kategori poin pelanggaran diatur terang dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021.
Kategor Poin Pelanggaran Lalu Lintas
1. 1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
2. 3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Baca Juga: Honda Diam-diam Siap Luncurkan Motor Kopling Murah Mirip Mega Pro
3. 5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia
Konsekuensi Akumulasi Poin
12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR