Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Dedi Mulyadi: Rakyat Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Maret 2025 | 08:30 WIB
Humas Jabar
Gelar program pemutihan pajak, Dedi Mulyadi berikan solusi pembayaran pajak mobil dan motor warga Jabar yang mati bertahun-tahun,

Kemudian, Dedi Mulyadi menyoroti permasalahan pembayaran pajak yang dinilainya mempersulit rakyat.

“Ini rakyat mau bayar pajak, rakyat mau bayar pajak harus ada kemudahan membayar pajak, jangan sampai rakyat mau bayar pajak aja dipersulit,” ujar Dedi Mulyadi.

Lantas, Dedi Mulyadi blak-blakan mengaku turut mengawasi pembayaran pajak untuk memudahkan warga karena bagian dari tanggung jawabnya.

Ia mengakui bahwa honor pegawai Samsat, Bapenda hingga Gubernur pun dibayar dari pajak masyarakat.

“Saya kasih tahu bu, duit pajak yang ibu bayarkan untuk pembangunan jalan, tapi honorariumnya diterima oleh para pegawai ini (samsat), tunjangannya gede-gede, saya tahu, termasuk Gubernur juga dapat, jujur aja,”

“Kenapa saya turun ngurusin ini karena saya malu, saya dapat honor dari pendapatan pajak ini, masa saya gak kerja, gak ningkatin pajak,” tegas Dedi Mulyadi.

Kemudian Dedi Mulyadi meminta agar ibu tersebut dapat mengurus tunggakan pajaknya itu lewat program pemutihan.

Ia meminta masyarakat mengurus pajak pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 jika ingin medapatkan pembebasan pajak.

Gubernur Jabar itu hanya meminta agar warga Jabar membayar pajak pada tahun 2025.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025 Bikin Penerimaan Meroket, Belum 2 Jam Sudah Sebanyak Ini

Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan itu berlaku untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengaku sudah membuat kebijakan, berupa keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jabar.

Nantinya, kata dia, wajib pajak diberikan waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan," ujar Dedi, Kamis (19/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa. Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.

Diharapkan, dengan adanya program ini sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.

"Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan," katanya.

"Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Cara Dapatkan Penghapusan Tunggakan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun secara online melalui apilakasi Sapawarga.

Sementara, untuk pajak lima tahun harus dibayarkan langsung di layanan Samsat terdekat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular