Banyak yang Keliru dan Malas Urus Sendiri, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor atau STNK

Ahmad Ridho - Sabtu, 4 Agustus 2018 | 06:30 WIB
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

(BACA JUGA: Artis Beken Ini Jadi Pembeli Pertama Motor Bebek Termahal di Indonesia)

Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].

Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 2 x (PKB + SW) + 47% x (2 x PKB) + (2 × 32.000).

(BACA JUGA: Ini Dia Yamaha Aerox Dengan Fitur Terlengkap, di Indonesia Enggak Ada!)

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 4 x (PKB+SW) + 47 % x (4 x PKB) + (4 × 32.000).

Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000.

Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya

Pokok PKB 175.500.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular