Banyak yang Keliru dan Malas Urus Sendiri, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor atau STNK

Ahmad Ridho - Sabtu, 4 Agustus 2018 | 06:30 WIB
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

(BACA JUGA: Tidak Punya Wewenang, Valentino Rossi Sebut Dua Calon Pembalap SIC Racing)

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda: 25% x 175.500 = 43.875.

Denda SWDKLJJ = 32.000.

Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875.

(BACA JUGA: Mulai, Perang Komentar antara Jorge Lorenzo dan Andrea Dovizioso sebelum MotoGP Ceko)

Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan).

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.

Pokok PKB Rp 250.000.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular