Banyak yang Keliru dan Malas Urus Sendiri, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor atau STNK

Ahmad Ridho - Sabtu, 4 Agustus 2018 | 06:30 WIB
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

MOTOR Plus-online.com - Ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang keliru bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan atau STNK.

Yuk kita bahas cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

Ternyata hitungan telat satu hari enggak dihitung telat satu tahun.

Yang benar jika telat bayar pajak satu bulan dan satu hari maka akan dihitung dua bulan.

(BACA JUGA: Asyik.. Mulai Agustus Hingga Oktober Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)

Pun begitu bila telat satu tahun maka hitungan pengaliannya kamu harus bayar denda selama 12 bulan.

Masih bingung? nah ini contohnya bro.

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari-1 bulan= 25%.

(BACA JUGA: Artis Beken Ini Jadi Pembeli Pertama Motor Bebek Termahal di Indonesia)

Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].

Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 2 x (PKB + SW) + 47% x (2 x PKB) + (2 × 32.000).

(BACA JUGA: Ini Dia Yamaha Aerox Dengan Fitur Terlengkap, di Indonesia Enggak Ada!)

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 4 x (PKB+SW) + 47 % x (4 x PKB) + (4 × 32.000).

Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000.

Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya

Pokok PKB 175.500.

(BACA JUGA: Tidak Punya Wewenang, Valentino Rossi Sebut Dua Calon Pembalap SIC Racing)

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda: 25% x 175.500 = 43.875.

Denda SWDKLJJ = 32.000.

Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875.

(BACA JUGA: Mulai, Perang Komentar antara Jorge Lorenzo dan Andrea Dovizioso sebelum MotoGP Ceko)

Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan).

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.

Pokok PKB Rp 250.000.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

(BACA JUGA: Ajaib... Video Loncatan Maut Marc Marquez di MotoGP Ceko, Satu Detik Penentu Podium Juara)

Denda Total yang harus dibayar: 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.

Yang perlu diingat, untuk denda SWDKLJJ (jasa raharja) motor 32.000.

Untuk biaya pengesahan 25.000 motor.

Biaya cetak STNK 100.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular