(BACA JUGA: Diduga Sengaja Tabrak Pemotor Sampai Tewas di Solo, Pengemudi Mercy Diancam Hukuman Ini)
Selain Kapolres, petugas juga mengamankan lima calo SIM yang sering beroperasi di Kantos Satlantas Polres Kediri.
Mereka adalah yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) dan seorang anggota PNS berinisial An.
2. Modus pungutan liar SIM di Satlantas Polres Kediri
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari Polda Jatim, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.
(BACA JUGA: Situasi Memanas, Valentino Rossi Akui Yamaha Pernah Alami Krisis Lebih Buruk Dibandingkan Saat Ini)
Para calo SIM setiap hari menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu kepada AN, seorang PNS.
Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.
Setelah direkap, sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu, Kasat Lantas Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dan KRI serta Baur SIM Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per minggu.
"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (20/8/2018).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR