Baca Juga : Edan! Video Detik-detik Raisa Menang di Partai Besar Balap 500 Meter
Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.
Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek motor online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.
Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000, yang akan berlaku di Jawa, Sumatra dan Bali.
Baca Juga : Wadaw, Harga Steering Damper Bisa Dapat Motor Matik bekas, Ini Fungsinya
Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.
“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grag, Tri Sukma Anreianno.
Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan, “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi...dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi...dan persaingan usaha yang adil.''
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara mengatakan regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR