Baca Juga : Tragis! Dua Pengendara Beserta Motornya Ludes Terbakar, Begini Ceritanya
Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online
Sebelumnya, pemerintah akan segera membuat aturan untuk ojek online yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.
Dalam mewujudkan aturan baru itu, pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun dalam UU tersebut tidak menyebutkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum.
Baca Juga : Wow, Bawa Pulang PCX Gratis, Dengan Beli Honda Vario 125 Atau 150
"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Jadi, ini sifatnya diskresi menteri untuk buat peraturan," sambung dia.
Budi mengatakan, setidaknya akan ada tiga hal yang akan diatur dalam aturan ojek online, yaitu tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
Ia belum mau bicara banyak soal gambaran aturan itu nantinya.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR