UU Nomor 22 Enggak Berubah Usai Demo Ojol Besar-besaran, Bagaimana Nasib Mereka?

Indra GT - Rabu, 16 Januari 2019 | 07:58 WIB
Transportasi Roda Dua Online 

Baca Juga : Modal Pelek Lebar dan Monosok, Motor Yamaha Lexi Langsung Selfie Bareng Hotman Paris

Namun, Budi mengatakan Kemenhub akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online dalam waktu dekat.

Adapun hingga saat ini ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.

Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.

Baca Juga : Valentino Rossi: Saya Berbeda dengan Maverick Vinales Dalam Hal Ini

Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.

Sebelumnya Menhub mengatakan akan menggunakan hak diskresinya dalam membuat regulasi untuk ojek online.

Menurut Budi, meskipun ojek tak bisa dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, pemerintah perlu membuat aturannya.

Baca Juga : Jahat Banget, Video Raungan Motor Honda Super Cub C70 Streetcub Ganti Mesin

"Mereka sudah eksis sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat banyak, kita melihat bahwa satu kegiatan yang sudah berlangsung apalagi menghidupkan masyarkat banyak mestinya diatur.

Ada diskresi, kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Budi menambahkan, dalam aturan yang akan dikeluarkannya itu poin utamanya adalah permasalahan tarif.

Sebab, permasalahan tersebut kerap menjadi keluhan para pengemudi ojek online.

Baca Juga : Menegangkan, Aksi Polisi Tembakan Senjata Di Atas Motor BMW R 1200 GS

"Diskresi kita gunakan, kita akan mengatur dalam hal perlindungan bahwa mereka itu medapatkan tarif yang sesuai. Jadi jangan murah, jangan tinggi," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tarif Grab dan Go-jek akan Naik? Segini Kemungkinan Besarnya.

 

 

 

Source : Tribun-Medan.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular