MOTOR Plus-online.com - Pemerintah akan mengoreksi tarif transportasi online roda dua pada saat saat ini.
Dikabarkan kebijakan pemerintah pada tarif transportasi online untuk roda dua akan mengalami kenaikkan.
Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki tarif transportasi online untuk roda dua.
Layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap akan dilakukan oleh pemerintah, Reuters melaporkan, Jumat (11/1/2019), mengutip keterangan pejabat Kementerian Perhubungan.
Baca Juga : Motor Suzuki Thunder Isi Bensin Jadi Pusat Perhatian, Ada yang Enggak Normal Nih...
Baca Juga : Mengejutkan, Begini Kondisi Emak-emak Ojol yang Kakinya Terlindas Truk di Tanjung Priok
Peraturan baru dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.
Tapi aturan baru mengenai tarif berpotensi menghambat ekspansi perusahaan dan Grab yang bermarkas di Singapura serta Go-jek perusahaan Indonesia terlibat perang tarif di Indonesia.
Namun sejak 2018, para pengemudi ojek yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.
Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online.
Baca Juga : Biadab! Emak-emak Ojol yang Terlindas Truk Malah Jadi Bahan Ejekan, Pelaku Langsung Diburu
''Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.
Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek motor online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.
Baca Juga : Ada-ada Aja Kelakuan Netizen, Vanessa Angel Dibikin Meme Seperti Ini
Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online.
Tarif batas bawah taksi online saat ini Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
"Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500.
Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," ujar Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga : Ternyata, Seperti Ini Spek Motor yang Dipakai Iqbal Hakim Saat Kecelakaan Fatal di Sirkuit Sentul
Menurut Budi, pembahasan tarif ini harus melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online.
Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.
"Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.
Baca Juga : Bocor, Tampang Terbaru Motor Yamaha Byson, Lebih Mewah dan Gahar
"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain.
Di dalam aturan kita Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator.
Cukup banyak indikator yang kita lakukan sehinhga nanti akan keluar," ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.
Baca Juga : Edan! Video Detik-detik Raisa Menang di Partai Besar Balap 500 Meter
Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.
Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek motor online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.
Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000, yang akan berlaku di Jawa, Sumatra dan Bali.
Baca Juga : Wadaw, Harga Steering Damper Bisa Dapat Motor Matik bekas, Ini Fungsinya
Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.
“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grag, Tri Sukma Anreianno.
Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan, “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi...dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi...dan persaingan usaha yang adil.''
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara mengatakan regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.
Baca Juga : Tragis! Dua Pengendara Beserta Motornya Ludes Terbakar, Begini Ceritanya
Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online
Sebelumnya, pemerintah akan segera membuat aturan untuk ojek online yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.
Dalam mewujudkan aturan baru itu, pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun dalam UU tersebut tidak menyebutkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum.
Baca Juga : Wow, Bawa Pulang PCX Gratis, Dengan Beli Honda Vario 125 Atau 150
"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Jadi, ini sifatnya diskresi menteri untuk buat peraturan," sambung dia.
Budi mengatakan, setidaknya akan ada tiga hal yang akan diatur dalam aturan ojek online, yaitu tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
Ia belum mau bicara banyak soal gambaran aturan itu nantinya.
Baca Juga : Modal Pelek Lebar dan Monosok, Motor Yamaha Lexi Langsung Selfie Bareng Hotman Paris
Namun, Budi mengatakan Kemenhub akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online dalam waktu dekat.
Adapun hingga saat ini ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.
Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.
Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.
Baca Juga : Valentino Rossi: Saya Berbeda dengan Maverick Vinales Dalam Hal Ini
Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.
Sebelumnya Menhub mengatakan akan menggunakan hak diskresinya dalam membuat regulasi untuk ojek online.
Menurut Budi, meskipun ojek tak bisa dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, pemerintah perlu membuat aturannya.
Baca Juga : Jahat Banget, Video Raungan Motor Honda Super Cub C70 Streetcub Ganti Mesin
"Mereka sudah eksis sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat banyak, kita melihat bahwa satu kegiatan yang sudah berlangsung apalagi menghidupkan masyarkat banyak mestinya diatur.
Ada diskresi, kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Budi menambahkan, dalam aturan yang akan dikeluarkannya itu poin utamanya adalah permasalahan tarif.
Sebab, permasalahan tersebut kerap menjadi keluhan para pengemudi ojek online.
Baca Juga : Menegangkan, Aksi Polisi Tembakan Senjata Di Atas Motor BMW R 1200 GS
"Diskresi kita gunakan, kita akan mengatur dalam hal perlindungan bahwa mereka itu medapatkan tarif yang sesuai. Jadi jangan murah, jangan tinggi," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tarif Grab dan Go-jek akan Naik? Segini Kemungkinan Besarnya.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR