Untuk melakukan pengecekan harus dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dishub," kata AKP Mega Tetuko.
Kasubag Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Agus Supriyono mengatakan, rambu-rambu terkait larangan kendaraan bertonase lebih dari 3 ton melintas di jalur tersebut telah dipasang.
Namun begitu, Agus mengakui terpasangnya rambu tersebut pas di sebelum tanjakan, sehingga tidak begitu efektif.
"Kemiringan jalan hampir 45 derajat. Kita akan pasang jauh di sebelum jalur masuk jalan tersebut," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Minta Google Hapus Rekomendasi Jalur Tanjakan Bundelan Yogyakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR