Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km) dan batas atas Rp 2.300 per km.
Tarif minimal atau dalam 4 km pertama, adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per km dan batas atasnya Rp 2.500 per km.
Tarif minimal dalam 4 km pertama, sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km.
Tarif minimal dalam 4 km pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Baca Juga: Bejat, Video Onkum Driver Ojek Online Lakukan Pelecehan Seksual, Paha Penumpang Dielus-elus
“Tarif batas bawah sama seperti kemarin berdasarkan Keputusan Menteri nomor 348 mengenai tarif ojol,” tukas Yani.
Yani menegaskan, kenaikan tarif ini harus berbarengan dilakukan oleh Gojek dan Grab.
Pihaknya bisa mengukur algoritma kedua aplikator tersebut dan mengevaluasi kebijakan yang dibuat.
“Kami berharap kedua aplikator ini bisa menyiapkan dalam waktu yang sama," sebut Yani.
"Harapan kami ini menjadi satu hal yang memberikan peningkatan kualitas pelayanan ojol kita. Kami pun berterima kasih kepada manajemen Gojek dan Grab sudah berkomunikasi intens dan harapannya bisa kita lakukan bersama-sama,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tarif Ojol Naik Mulai Malam Nanti, Begini Tanggapan Warga Kota Bandung
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR