Tarif Ojek Online Malam Ini Naik, Banyak Konsumen Tidak Setuju

Reyhan Firdaus - Kamis, 8 Agustus 2019 | 20:50 WIB
Tribun Lampung
Ilustrasi order melalui ojek online

MOTOR Plus-online.com - Malam ini, akan diberlakukan pemberlakuan kenaikan tarif, bagi jasa layanan ojek online (ojol) Gojek dan Grab.

Tepatnya di 123 kabupaten/kota di Indonesia mulai Jumat (9/8/2019).

Kenaikan mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para pengguna jasa layanan tersebut.

Rata-rata, mengeluhkan akan kenaikan biaya yang berpengaruh pada hal lainnya.

Baca Juga: Setelah 3 Tahun Menemani, 'Si Hulk' Yamaha NMAX Akhirnya Diganti Skutik Adventure Honda ADV 150

Baca Juga: Warga Berhamburan, Kawasaki Ninja 250 Hancur Hantam Daihatsu Xenia, Knalpot Sampai Mental

Seperti Anne Priantine (30) seorang wiraswasta dan warga Riung Bandung yang tidak setuju dengan rencana kebijakan itu.

Dikutip dari Tribun Jabar, Anne mengaku kerap memanfaatkan jasa layanan ojek online untuk keperluan transportasi maupun pengiriman barang.

"Kalau saya, sih, tidak setuju, soalnya dengan meningkatnya tarif dari ojol maka saya harus mengatur ulang biaya pengeluaran bulanan dan produksi yang telah berjalan selama ini," ujarnya saat ditemui di Jalan Saluyu, kompleks Riung Bandung, Kamis (8/8/2019).

"Apalagi hal ini juga bisa berpengaruh bagi pelaku usaha lainnya yang juga sering menggunakan jasa ojol ini untuk mengantarkan produk jualannya," tambah Anne.

Hal serupa dikeluhkan oleh Desi Nurmala Sari (24), seorang karyawati bank.

Menurutnya kenaikan tarif ojol akan memberatkan bagi pengguna yang setiap hari memanfaatkan jasa tersebut.

"Ya, enggak setuju lah, biarpun kenaikannya (tarif) enggak seberapa, tapi nanti pasti bakal ada pengaruh dari keinginan masyarakat untuk menggunakan ojol, soalnya ada beban lebih yang harus dikeluarkan," jelasnya.

Michael Reza Say, VP Corporate Affairs Gojek mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348/2019 terkait penambahan kabupaten/kota yang akan diterapkan kenaikan tarif ojol baru.

Baca Juga: Gokil, Harga Honda Scoopy di Jepang Setara ADV150 ABS, Ternyata Ini Penyebabnya

Tribunnews.com
Astra dan GoJek siap gunakan Honda PCX Elektrik untuk GoRide

Pihaknya menerima dan mematuhi instruksi arahan tersebut, dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan mulai Jumat (9/8/2019).

"Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim persaingan yang sehat," ungkapnya melalui pers rilis Kamis (8/8/2019).

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, pihaknya mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online.

Sesuai dengan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan RI pada Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Honda Scoopy Pasang Aksesoris Rp 5 Juta, Selesai Dikerjakan Pemilik Motor Malah Buron

Grab akan menyesuaikan aspek teknologi, misalnya algoritma dan GPS untuk menerapkan skema tarif yang baru.

Menurutnya, Grab didirikan berdasarkan semangat memaksimalkan manfaat teknologi bagi masyarakat luas.

"Kami akan melakukan sosialisasi (perluasan tarif) kepada mitra pengemudi kami," ujar Tri melalui pers rilis.

"Terlebih berdasarkan hasil survei terhadap mitra pengemudi pada bulan Mei 2019 lalu, kami menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi yakni sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," yakinnya.

Baca Juga: Video Maling Gasak Skutik Yamaha NMAX, Netizen Sampai Bingung Pelaku Gak Pakai Kunci Letter T

grab.com
Ilustrasi driver Grab

Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, mulai Jumat (9/8/2019) akan diterapkan peningkatan tarif jasa ojol Gojek dan Grab di 123 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

“Jadi semuanya baik di zona satu, dua, dan tiga bertambah kurang lebih menjadi 123 (kota dan kabupaten)," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Ini adalah yang segera dalam waktu nanti malam jam 00.00 WIB itu sudah mulai diberlakukan,” tambahnnya.

Yani menjelaskan, untuk kenaikan tarif itu sama dengan angka yang sebelumnya ditetapkan di masing-masing zona.

Baca Juga: Terharu, Anak Soleh Ajak Ibu Turing Keliling Pakai Yamaha RX-King

Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km) dan batas atas Rp 2.300 per km.

Tarif minimal atau dalam 4 km pertama, adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per km dan batas atasnya Rp 2.500 per km.

Tarif minimal dalam 4 km pertama, sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km.

Tarif minimal dalam 4 km pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Baca Juga: Bejat, Video Onkum Driver Ojek Online Lakukan Pelecehan Seksual, Paha Penumpang Dielus-elus

Grab.com
Ilustrasi Grab Bike.

“Tarif batas bawah sama seperti kemarin berdasarkan Keputusan Menteri nomor 348 mengenai tarif ojol,” tukas Yani.

Yani menegaskan, kenaikan tarif ini harus berbarengan dilakukan oleh Gojek dan Grab.

Pihaknya bisa mengukur algoritma kedua aplikator tersebut dan mengevaluasi kebijakan yang dibuat.

“Kami berharap kedua aplikator ini bisa menyiapkan dalam waktu yang sama," sebut Yani.

"Harapan kami ini menjadi satu hal yang memberikan peningkatan kualitas pelayanan ojol kita. Kami pun berterima kasih kepada manajemen Gojek dan Grab sudah berkomunikasi intens dan harapannya bisa kita lakukan bersama-sama,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tarif Ojol Naik Mulai Malam Nanti, Begini Tanggapan Warga Kota Bandung

Source : Tribun Jabar
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular