MOTOR Plus-online.com - Selama dua pekan ke depan, pemotor harus melengkapi surat kendaraan sebelum beraktivitas.
Jangan sampai telat bayar pajak, enggak pakai helm dan penggunaan sirine dan rotator di motor.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mensosialisasikan akan digelarnya razia resmi serentak.
Dalam waktu beberapa hari, Operasi Patuh Jaya 2019 sudah menilang ribuan kendaraan bermotor di hari pertama (29/8/2019).
Razia yang digelar sampai tanggal 11 September mendatang ini berfokus menindak pelanggar lalu lintas.
Banyaknya pelanggar lalu lintas membuktikan masih banyak pemotor yang kurang kesadarannya.
Pajak kendaraan mati, menerobos lampu merah, enggak pakai helm dan beragam pelanggaran lain.
Salah satunya adalah penggunaan sirine di motor yang memang sudah dilarang.
Baca Juga: Pemotor Masih Banyak yang Galau, Pilih Slip Merah atau Biru saat Ditilang Polisi
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, seorang pengendara Yamaha NMAX enggak berkutik saat diberhentikan polisi.
Dari lampu depan, motor sudah enggak standar sampai akhirnya polisi langsung melakukan tindakan.
Pemotor langsung ditilang dan saat diperiksa anggota polisi lain, motor juga memakai sirine.
Tombol langsung ditekan dan sirine langsung berbunyi serta sempat menjadi perhatian pemotor lain yang diberhentikan polisi.
Baca Juga: Kawasaki Z1000 Ringsek Terlibat Kecelakaan, Korban Malah Asyik Selfie di Atap Mobil, Kenapa Nih?
Pengendara Yamaha NMAX nampak pasrah saat tertangkap di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (29/8/2019) kemarin.
Kepala Korps Lalu Lintas ( Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan bahwa tidak ada toleransi, dan apabila ditemukan di jalan raya harus langsung dicopot di tempat.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Pijat Plus-plus Ditawarkan Cewek Seksi Bikin Driver Ojol Tergiur, Ketika Pulang Dikasih Rp 50 Ribu
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
Baca Juga: Gara-gara Pakai Ini, Biker Vespa Sprint Ini Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya 2019
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Pecinta Motor 2-Tak Gak Boleh Ketinggalan, Two Stroke Day Akan Ramaikan Otobursa Tumplek Blek 2019
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Source | : | Instagram.com @tmcpoldametro |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR