Baca Juga: Banyak yang Menunggak, Polisi Akan Lakukan Razia Pajak Kendaraan di Jakarta
Artinya, mobil atau motor itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya.
Karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
AKBP Sumarji menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.
Baca Juga: Mengkhawatirkan, Cuma 50% Kendaraan di Indramayu Taat Bayar Pajak, Paling Parah di Kecamatan Ini
Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.
"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji dikutip dari Kompas.com.
Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR