Baca Juga: Keren, Motor Ini Bisa Muat 4 Orang, Anti Kehujanan, Pajak Murah dan Pakai Mesin 266 Cc
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
Baca Juga: Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Meski begitu, AKBP Sumardji juga mengatakan bahwa para pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK kendaraannya.
Caranya dengan mendatangi langsung ke Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR