Data Kendaraan Terancam Dihapus Selamanya, Begini Cara Mengurus Motor yang Menunggak Pajak

Fadhliansyah - Selasa, 17 September 2019 | 13:15 WIB
Motor Plus/Nurul
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

Baca Juga: Mudah, Ini Pilihan Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Biaya administrasi pun dibebaskan.

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan

 
 

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular