Bikers Perlu Tahu, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Fadhliansyah - Senin, 18 Mei 2020 | 07:07 WIB
Kompas.com
Petugas gabungan melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketat, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yanh diketahui ketahui Ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Surat keterangan :
A. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
B. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
C. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang.

Tak hanya izin keluar, surat yang sama juga wajib dimiliki oleh warga yang ingin masuk Jakarta.

Baca Juga: Enggak Cuma di Jakarta, Pelanggar PSBB di Bogor Bakal Kena Sanksi Bersihin Fasilitas Umum

Ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi, seperti :

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek;

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP/izin tinggal tetap;

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Ternyata Warga Jakarta Boleh Mengunjungi Rekan di Bodetabek, Ini Alasannya

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular