1. Surat pengantar dari Ketua RT yanh diketahui ketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermeterai;
3. Surat keterangan :
A. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
B. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
C. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang.
Tak hanya izin keluar, surat yang sama juga wajib dimiliki oleh warga yang ingin masuk Jakarta.
Baca Juga: Enggak Cuma di Jakarta, Pelanggar PSBB di Bogor Bakal Kena Sanksi Bersihin Fasilitas Umum
Ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi, seperti :
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek;
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP/izin tinggal tetap;
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ternyata Warga Jakarta Boleh Mengunjungi Rekan di Bodetabek, Ini Alasannya
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR