Bikers Perlu Tahu, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Fadhliansyah - Senin, 18 Mei 2020 | 07:07 WIB
Kompas.com
Petugas gabungan melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketat, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Kemudian, ada beberapa persyaratan tambahan bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta, yaitu:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke DKI Jakarta;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga di DKI Jakarta, diketahui oleh Ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di DKI Jakarta;

Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Larangan Warga Jakarta Keluar Jabodetabek

4. Bagi pemohon yang melalukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI Jakarta;

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.

Apabila permohonan tersebut sudah dinyatakan lengkap, SIKM bakal dikeluarkan secara elektronik dalam bentuk QR Code oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun perlu dicatat, SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang bekerja di seluruh kantor/instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing/organisasi internasional, BUMN/BUMD, dan pelaku usaha di 11 sektor:

Baca Juga: Keren, Komunitas Kats Vespa Buktikan Solidaritas, Bagikan Bantuan Peduli Sesama Saat Pandemi Corona

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular