1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital;
11. Kebutuhan sehari-hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak! Ini Persyaratan dan Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR