Bikers Perlu Tahu, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Fadhliansyah - Senin, 18 Mei 2020 | 07:07 WIB
Kompas.com
Petugas gabungan melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketat, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta


MOTOR Plus-online.com - Bikers mungkin masih ada yang belum tahu cara mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota, harus memiliki SIKM tersebut.

Aturan terbaru ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dan sudah tertulis di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gak Main-main, Selama PSBB di Kota Ini, Masyarakat yang Enggak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Baca Juga: Bikers Masih Pada Bingung, Ingat Nih Aturan-aturan Soal Larangan Keluar Masuk Jakarta

Aturan baru ini sudah mulai efektif sejak 14 Mei 2020.

Terus bagaimana cara mendapatkan SIKM?

Masyarakat yang ingin mengurus surat tersebut bisa mendapat formulir permohonan dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.

Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon wajib melengkapi beberapa persyarakat, seperti :

Baca Juga: Asyik, Bikers Jabodetabek Bisa Gak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, Ini Syaratnya

1. Surat pengantar dari Ketua RT yanh diketahui ketahui Ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Surat keterangan :
A. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
B. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
C. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang.

Tak hanya izin keluar, surat yang sama juga wajib dimiliki oleh warga yang ingin masuk Jakarta.

Baca Juga: Enggak Cuma di Jakarta, Pelanggar PSBB di Bogor Bakal Kena Sanksi Bersihin Fasilitas Umum

Ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi, seperti :

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek;

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP/izin tinggal tetap;

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Ternyata Warga Jakarta Boleh Mengunjungi Rekan di Bodetabek, Ini Alasannya

Kemudian, ada beberapa persyaratan tambahan bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta, yaitu:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke DKI Jakarta;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga di DKI Jakarta, diketahui oleh Ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di DKI Jakarta;

Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Larangan Warga Jakarta Keluar Jabodetabek

4. Bagi pemohon yang melalukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI Jakarta;

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.

Apabila permohonan tersebut sudah dinyatakan lengkap, SIKM bakal dikeluarkan secara elektronik dalam bentuk QR Code oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun perlu dicatat, SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang bekerja di seluruh kantor/instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing/organisasi internasional, BUMN/BUMD, dan pelaku usaha di 11 sektor:

Baca Juga: Keren, Komunitas Kats Vespa Buktikan Solidaritas, Bagikan Bantuan Peduli Sesama Saat Pandemi Corona

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak! Ini Persyaratan dan Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular