"Ada 4 langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT)," kata Ojak dalam diskusi secara virtual, Rabu (24/6).
Pertama, pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.
Perlu diketahui sebelumnya, nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.
Kedua, Ojak juga menyarankan untuk melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui situs web Kemeperin.
Baca Juga: Mantap, Komunitas Motor Skills Jakarta Ajak Pemotor Untuk Fokus Berkendara Tanpa HP
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR