Konsumen bisa melakukan pengecekan di https://imei.kemenperin.go.id.
Ketiga, meminta penjual menguji masing-masing slot kartu SIM.
Ojak menyarankan agar penjual langsung menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel.
Apabila mendapat sinyal seluler, maka ponsel tersebut dipastikan merupakan ponsel legal.
Baca Juga: Info Bengkel Resmi Motor Listrik Kata Petinggi Honda, Seperti Toko Handphone
"Mintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan jaringan seluler," tutur Ojak.
Menurutnya, masyarakat juga harus meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut.
Seperti diketahui jika berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 tidak akan bisa mendapatkan jaringan seluler.
Baca Juga: Kawasaki Luncurkan Z650 2020 Spidometer Terhubung Ke Handphone
Keempat, Meminta jaminan penjual agar menjamin IMEI.
Ojak menyebut, bagi pengguna yang melakukan pembelian secara online di e-commerce, Ia menyarankan agar pengguna meminta penjual untuk menjamin legalitas produk.
"Pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan," kata Ojak.
Apabila pengguna terlanjur membeli ponsel BM dan tidak bisa mengaktifkan jaringan seluler, pengguna bisa mengajukan komplain ke e-commerce.
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Menyambungkan Smartphone ke Panel Indikator Vespa GTS Super Tech 300
Pengguna juga bisa mengajukan komplain sebelum menyelesaikan pesanan ketika barang sudah sampai.
Menurutnya, hal ini akan membuat dana tidak tersalur kepada penjual.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan Ini 4 langkah menghindari pembelian ponsel black market usai pemberlakuan aturan IMEI
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR