Bikers Harus Paham, Sekarang Beli Handphone Di Black Market IMEI Diblokir, Ini 4 Langkah Agar IMEI Tidak Diblokir

Indra GT - Rabu, 24 Juni 2020 | 21:45 WIB
tribunnews.com
Ilustrasi penggunaan Handphone, pemblokiran IMEI bila membeli handphone di balck market.

MOTOR Plus-online.com - Sekarang kalau beli handphone harus resmi jangan beli di black market bisa-bisa International Mobile Equipment Identity (IMEI) diblokir.

Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan mengeluarkan aturan pemblokiran IMEI bila membelihandphone di balck market.

Aturan ini untuk melindungi para penjual resmi handphone yang telah melakukan registrasi dan pembayaran pajak.

Sehingga harga pastinya lebih mahal saat konsumen melakukan pembelian handphone di black market.

Baca Juga: Wah Bikers Harus Hati-Hati, Ternyata Handphone Bisa Jadi Sarang Virus Corona, Dokter: Bertahan 5 Hari

Baca Juga: Masa PSBB Di Jakarta Diperpanjang, Ini Daftar Harga Sarung Tangan Motor Keren Yang Bisa Mengoperasikan Handphone Touch Screen

Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) saat ini masih dipertanyakan.

Sejak aturan validasi nomer identitas khusus atau IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan.

Pemerintah pun sampai saat ini masih berusaha agar regulasi tersebut bisa berjalan dengan maksimal.

Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung memberikan empat tips kepada konsumen agar bisa menghindari pembelian ponsel BM di toko offline.

Baca Juga: Keren Banget, Produk Terbaru Handphone Holder KTC Kytaco Harganya Ramah di Dompet

Selain itu Ojak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal.

Masyarakat pun diminta untuk teliti sebelum membeli dan menghindari ponsel ilegal.

Menurutnya, selain pengawasan, pihaknya juga melakukan edukasi kepada konsumen.

Hal ini termasuk melalui pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan dan di website Kemenperin.

Baca Juga: Mantap, Komunitas Motor Skills Jakarta Ajak Pemotor Untuk Fokus Berkendara Tanpa HP

"Ada 4 langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT)," kata Ojak dalam diskusi secara virtual, Rabu (24/6).

Pertama, pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.

Perlu diketahui sebelumnya, nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.

Kedua, Ojak juga menyarankan untuk melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui situs web Kemeperin.

Baca Juga: Mantap, Komunitas Motor Skills Jakarta Ajak Pemotor Untuk Fokus Berkendara Tanpa HP

Konsumen bisa melakukan pengecekan di https://imei.kemenperin.go.id.

Ketiga, meminta penjual menguji masing-masing slot kartu SIM.

Ojak menyarankan agar penjual langsung menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel.

Apabila mendapat sinyal seluler, maka ponsel tersebut dipastikan merupakan ponsel legal.

Baca Juga: Info Bengkel Resmi Motor Listrik Kata Petinggi Honda, Seperti Toko Handphone

"Mintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan jaringan seluler," tutur Ojak.

Menurutnya, masyarakat juga harus meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut.

Seperti diketahui jika berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 tidak akan bisa mendapatkan jaringan seluler.

Baca Juga: Kawasaki Luncurkan Z650 2020 Spidometer Terhubung Ke Handphone

Keempat, Meminta jaminan penjual agar menjamin IMEI.

Ojak menyebut, bagi pengguna yang melakukan pembelian secara online di e-commerce, Ia menyarankan agar pengguna meminta penjual untuk menjamin legalitas produk.

"Pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan," kata Ojak.

Apabila pengguna terlanjur membeli ponsel BM dan tidak bisa mengaktifkan jaringan seluler, pengguna bisa mengajukan komplain ke e-commerce.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Menyambungkan Smartphone ke Panel Indikator Vespa GTS Super Tech 300

Pengguna juga bisa mengajukan komplain sebelum menyelesaikan pesanan ketika barang sudah sampai.

Menurutnya, hal ini akan membuat dana tidak tersalur kepada penjual.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan Ini 4 langkah menghindari pembelian ponsel black market usai pemberlakuan aturan IMEI

Source : Kontan.co.id
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular