Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Erwan Hartawan - Kamis, 25 Juni 2020 | 07:44 WIB
Grid.id
Ilustrasi STNK

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama," katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

"Begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” tambahnya.

Cara menghitung pajak progresif tersebut, Herlina menyampaikan, sebagaimana menghitung pajak pada umumnya yang berlaku di DKI Jakarta.

Baca Juga: Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama.

Misalkan NJKB sepeda motor nilainya Rp 10 juta, untuk perhitungannya NJKB Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000.

Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 200.000.

Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular