Baca Juga: Street Manners: Bikers Wajib Tau Nih Biar Gak Bikin Silau, Ini Cara Pilih Lampu Depan Motor
Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.
Sementara itu, kewajiban pengendara motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo
"Kendaraan motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Kesel, Lampu Depan Motor Tiba-tiba Mati Terus, Pengendara Motor Coba Cek Bagian Ini
"Setiap orang yang mengemudikan Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.
Pada kesempatan sama, Mahkamah juga memberikan penjelasan.
Menurutnya, salah satu penyebab angka kecelakaan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.
Umumnya, pengendara dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan lain.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR