Kasus Gugatan Mahasiswa UKI Soal Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari ke MK Berakhir Begini

Erwan Hartawan - Jumat, 26 Juni 2020 | 08:14 WIB
Thio Pahlevi
Ilustrasi lampu depan motor

Baca Juga: Pemilik Lemas, Lampu Depan Honda PCX150 Mendadak Jadi Akuarium, Apakah Masih Bisa Diselamatkan?

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan.

Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular