Baca Juga: Honda ADV150 Makin Gahar Pasang Paket LED Projie, DRL LED RGB Custom Bisa Diubah 200 mode
Termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
Namun, karena ukuran dan bentuk motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan serta bentuk motor relatif lebih kecil.
Seringkali pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaan motor yang ada di belakangnya maupun dari depan.
Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama pada siang hari.
Baca Juga: Cara Gampang Bikin Lampu Motor Awet dan Enggak Gampang Putus
Mahkamah menilai bahwa pengendara dapat dengan mudah mengantisipasi keberadaan motor yang ada di sekitarnya.
Meski berada di depan atau di belakang pengendara.
Sehingga, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.
Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR